Tujuan Melakukan Khitbah Terhadap Pasangan

Tujuan Khitbah
Pict Pixabay. Tujuan Khitbah
Khitbah atau meminang sebagai proses pendahuluan menuju jenjang pernikahan mempunyai fungsi sebagai berikut :

Sebagai cara untuk saling mengenal antara si peminang dan yang dipinang.
Supaya tidak terjadi penyesalan di kemudian hari.  
diterapkanya kedua fungsi khitbah di atas,maka ada dua hal yang berdampak positif untuk yang dipinang ataupun peminang.
Memberi dorongan untuk segera melaksanakan pernikahan.

Kedua belah pihak akanmenjadi lebih yakin untuk hidup bersama dengan damai,bahagia, dan sejahtera serta saling mencintai dan menyayangi.
Di perawalan tadi sudah di bahas bahwa Khitbah  atau Meminang hanyalah sebuah awalan atau proses untuk untuk menikahi seseorang perempuan. Oleh karena itu tidak satupun hukum nikah timbul sebelum aqad nikah yang sah. Dan selama dalam proses pinangan, maka antara laki-laki peminang dengan perempuan yang dipinang masih berstatus " orang lain " sehingga tidak dihalalkan untuk bagi kedua belah pihak untuk saling memandang diluar batas yang diperbolehkan oleh hukum syari'at Islam hukumnya " haram "

Dengan disyari'atkanya khitbah maka calon suami diharapkan memiliki kemantapan hati untuk melangkah dalam mengarungi bahtera rumah tangga.
Sebagai pengenal terhadap identitas calon istri yang bakal jadi pasangan hidupnya.
Tercapai kemaslahatan bagi kedua belah pihak.
Terciptanya suasana saling mencintai dan menyayangi di antara kedua belah pihak.
 Itulah pengertian,fungsi beserta hal-hal lain tentang khitbah. Demikian dari saya semoga bermanfaat.

ALHAMDULILLAAHILLADZI HADAANA LIHAADZA WA MAA KUNNAA LINAHTADIYALAW LAA AN HA DAA NALLAH, WASSHOLAA TUWASSALAA MU’ALA HABIBILLAAH, WA MUHAMMADIBNI ‘ABDILLAAH, WA ‘ALAA AALIHI WA SHOHBIHI WA MAWWAALAH. AMMAABBA’DU.

Khitbah adalah proses awal dari suatu perkawinan. Dengan begitu perempuan-perempuan yang secara hukum syara’ boleh dikawini oleh seorang laki-laki, boleh dipinang.

Kompilasi Hukum Islam mengatur khitbah dalam Pasal 1, 11, 12, dan 13. Keseluruhan Pasal yang mengatur khitbah berasal dari fiqh madzhab, terutama madzhab Syafi’iy.

Pihak yang melakukan khitbah diatur dalam pasal 11 denga rumusan:

Khitbah dapat dilakukan langsung oleh orang yang berkehendak mencari pasangan jodoh, tetapi dapat pula dilakukan oleh perantara yang dapat dipercaya.

Mengenai perempuan yang boleh dipinang dan tidak boleh dipinang disebutkan dalam Pasal 12 yang secara lengkap rumusannya adalah sebagai berikut;

Khitbah dapat dilakukan terhadap seorang wanita yang masih perawan atau terhadap janda yang telah habis masa iddahnya.

Wanita yang ditalak suami yang masih berada dalam masa iddah raj’iyah, haram dan dilarang untuk dipinang.

Dilarang juga meminang seorang wanita yang sedang dipinang pria lain, selama pinangan pria tersebut belum putus atau belum ada penolakan dari pihak wanita.

Putusnya pinangan pihak pria, karena adanya pernyataan tentang putusnya hubungan pinangan atau secara diam-diam pria yang meminang telah menjauhi dan meninggalkan wanita yang dipinang.

Penulusuran ;
tujuan khitbah
apa artinya khitbah
pengertian khitbah
pengertian khitbah dalam islam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

contoh belanja barang non operasional yang lainnya

Definisi dan Contoh Soal Persamaan Bola

Silsilah Sunan Cendana BIN R.MUHAMMAD AL KHOTIB