Struktur Organisasi Tata Kelola dan Susunan Pemerintahan Desa
Struktur Organisasi Tata Kelola dan Susunan Pemerintahan Desa
Pemerintahan Desa
Dalam menjalankan Tugasnyanya, kepala desa dibantu oleh Petugas/Perangkat desa. Petugas/Perangkat desa tersebut disesuaikan dengan kebutuhan di desa. susunan perangkat desa umumnya adalah sebagai berikut.
· Sekretaris Desa
Salah satu Petugas/Perangkat desa ialah sekretaris desa yang berTugasnya mengurus administrasi di desa. Contonya, membuat surat akta kelahiran atau surat keterangan. Sekretaris desa merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
· Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi untuk menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung, dan menyalurkan aspirasi (pendapat) masyarakat. Anggota BPD adalah wakil penduduk desa bersangkutan. Mereka ditetapkan menjadi anggota BPD dengan cara musyawarah dan mufakat. Masa jabatannya adalah enam tahun yang dapat dipilih lagi untuk satu kali masa jabatan berikutnya, sama seperti kepala desa. Petugas/Perangkat desa merupakan badan yang ada di desa dengan tujuan membantu Urusannya dalam pemerintahan desa. Urusannya pemerintahan yang menjadi kewenangan desa, susunan pemerintah desa antara lain sebagai berikut.
- Urusannya tingkat pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul desa. Contonya, mengangkat ketua RW dan RT.
- Urusannya tingkat pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota, tetapi Urusannya tersebut diserahkan pengaturannya ke desa. Contonya, membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Tugasnya pembantuan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan atau pemerintah kabupaten/kota. Contonya, membantu mengumpulkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari masyarakat desa.
- Urusannya pemerintahan lainnya, yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan ke desa. Contonya, pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan LKMD. Dengan demikian, pemerintahan desa berperan bagi kehidupan masyarakat di desa.
Desa memiliki pemerintahan sendiri. Pemerintahan Desa terdiri atas Pemerintah Desa (yang meliputi Kepala Desa dan Perangkat Desa) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sebagaimana telah di jelaskan dalam peraturan pemerintah thn 2005 ayat 6 yang berbunyi bahwa pemerintahan desa adalah penyelenggaran desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.
DALAM UUD PERMENDAGRI No. 84 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Desa
Pasal 2
(1) Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa.
(2) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
Sekretariat Desa;
Pelaksana Kewilayahan; dan
Pelaksana Teknis.
(3) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa.
Pasal 3
(1) Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur staf sekretariat.
(2) Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas 3 (tiga) urusan yaitu urusan tata usaha dan umum, urusan keuangan, dan urusan perencanaan, dan paling sedikit 2 (dua) urusan yaitu urusan umum dan perencanaan, dan urusan keuangan.
(3) Masing-masing urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Kepala Urusan.
Pasal 4
(1) Pelaksana Kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan.
(2) Jumlah unsur Pelaksana kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan secara proporsional antara pelaksana kewilayahan yang dibutuhkan dengan kemampuan keuangan desa serta memperhatikan luas wilayah kerja, karakteristik, geografis, jumlah kepadatan penduduk, serta sarana prasarana penunjang tugas.
(3) Tugas kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
(4) Pelaksana Kewilayahan dilaksanakan oleh kepala dusun atau sebutan lain yang ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati/Walikota dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
Pasal 5
(1) Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
(2) Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas 3 (tiga) seksi yaitu seksi pemerintahan, seksi kesejahteraan dan seksi pelayanan, paling sedikit 2 (dua) seksi yaitu seksi pemerintahan, serta seksi kesejahteraan dan pelayanan.
(3) Masing-masing seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Kepala Seksi.
spesial thanks to kepada ;
sumber referensi, http://hambalaehglegapui.blogspot.com, blogpinggir.blogspot.com/, http://paknetyas71.blogspot.com
Pemerintahan Desa
Dalam menjalankan Tugasnyanya, kepala desa dibantu oleh Petugas/Perangkat desa. Petugas/Perangkat desa tersebut disesuaikan dengan kebutuhan di desa. susunan perangkat desa umumnya adalah sebagai berikut.
· Sekretaris Desa
Salah satu Petugas/Perangkat desa ialah sekretaris desa yang berTugasnya mengurus administrasi di desa. Contonya, membuat surat akta kelahiran atau surat keterangan. Sekretaris desa merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
· Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi untuk menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung, dan menyalurkan aspirasi (pendapat) masyarakat. Anggota BPD adalah wakil penduduk desa bersangkutan. Mereka ditetapkan menjadi anggota BPD dengan cara musyawarah dan mufakat. Masa jabatannya adalah enam tahun yang dapat dipilih lagi untuk satu kali masa jabatan berikutnya, sama seperti kepala desa. Petugas/Perangkat desa merupakan badan yang ada di desa dengan tujuan membantu Urusannya dalam pemerintahan desa. Urusannya pemerintahan yang menjadi kewenangan desa, susunan pemerintah desa antara lain sebagai berikut.
- Urusannya tingkat pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul desa. Contonya, mengangkat ketua RW dan RT.
- Urusannya tingkat pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota, tetapi Urusannya tersebut diserahkan pengaturannya ke desa. Contonya, membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Tugasnya pembantuan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan atau pemerintah kabupaten/kota. Contonya, membantu mengumpulkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari masyarakat desa.
- Urusannya pemerintahan lainnya, yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan ke desa. Contonya, pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan LKMD. Dengan demikian, pemerintahan desa berperan bagi kehidupan masyarakat di desa.
Desa memiliki pemerintahan sendiri. Pemerintahan Desa terdiri atas Pemerintah Desa (yang meliputi Kepala Desa dan Perangkat Desa) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sebagaimana telah di jelaskan dalam peraturan pemerintah thn 2005 ayat 6 yang berbunyi bahwa pemerintahan desa adalah penyelenggaran desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.
DALAM UUD PERMENDAGRI No. 84 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Desa
Pasal 2
(1) Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa.
(2) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
Sekretariat Desa;
Pelaksana Kewilayahan; dan
Pelaksana Teknis.
(3) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa.
Pasal 3
(1) Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur staf sekretariat.
(2) Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas 3 (tiga) urusan yaitu urusan tata usaha dan umum, urusan keuangan, dan urusan perencanaan, dan paling sedikit 2 (dua) urusan yaitu urusan umum dan perencanaan, dan urusan keuangan.
(3) Masing-masing urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Kepala Urusan.
Pasal 4
(1) Pelaksana Kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan.
(2) Jumlah unsur Pelaksana kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan secara proporsional antara pelaksana kewilayahan yang dibutuhkan dengan kemampuan keuangan desa serta memperhatikan luas wilayah kerja, karakteristik, geografis, jumlah kepadatan penduduk, serta sarana prasarana penunjang tugas.
(3) Tugas kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
(4) Pelaksana Kewilayahan dilaksanakan oleh kepala dusun atau sebutan lain yang ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati/Walikota dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
Pasal 5
(1) Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
(2) Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas 3 (tiga) seksi yaitu seksi pemerintahan, seksi kesejahteraan dan seksi pelayanan, paling sedikit 2 (dua) seksi yaitu seksi pemerintahan, serta seksi kesejahteraan dan pelayanan.
(3) Masing-masing seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Kepala Seksi.
spesial thanks to kepada ;
sumber referensi, http://hambalaehglegapui.blogspot.com, blogpinggir.blogspot.com/, http://paknetyas71.blogspot.com

Komentar
Posting Komentar