Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Makalah Desain grafis pelaksanaan HAM di ASEAN

Contoh Makalah Desain grafis pelaksanaan HAM di ASEAN

hallo Selamat siang sobat kangishaq.blogspot.com

kembali lagi dengan Kangishaq setelah sekian lama tidak membuat postingan yang di tunggu tunggu akhirnya saya bisa meluangkan waktu untuk membuat sebuah artikel yang akan saya bagikan kepada anda. sekian lama karena kesibukan di dunia nyata, kali ini akan membagikan sebuah makalah atau proposal yang akan saya bagikan kepada dengan judu "Makalah Desain grafis pelaksanaan HAM di ASEAN " maka dengan itu kalian bisa simak dengan seksama makalah "Makalah Desain grafis pelaksanaan HAM di ASEAN " ini untuk di jadikan referensi pembuatan tugas yang akan atau sedang di kerjakan oleh kalian semua  "Makalah Desain grafis pelaksanaan HAM di ASEAN" .


Mengutip pendapat dari tokoh utama dalam prespektif normatif yang menegaskan bahwa sumber utama dan tertinggi hukum adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Hukum yang lahir dari unsur politik merupakan suatu hal yang di anggap berdaulat dalam proses perubahan tatanan hukum dalam suatu negara. Penegakan hukum dalam prespektif demikian selalu dilihat sebagai tindakan yang pasti berupa menerapkan hukum terhadap suatu peristiwa konkriet, seperti menarik garis lurus diantara dua titik.

       Kemudian dalam pelaksanaan penegakan hukum HAM jika kita melihat dari prespektif normatif masih banyak ketidak mampuan pemerintah dalam membuat suatu peraturan yang logis untuk menjerat pelaku berdasakan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati. Walaupun demikian pemerintah telah menginstrumen berbagai aturan yang mengacu pada standar HAM internasional dan telah di adopsi secara konstitusi di beberapa negara di ASEAN.

      Usaha untuk membangun sebuah mekanismeHak Asasi Manusia (HAM) ditingkat regional telah dimulai di berbagai belahan dunia terutama pasca Perang Dunia ke-II. Pada tahun 1960an, Majelis Umum PBB mendorong pembentukan mekanisme HAM regional karena, salah satunya, sifatnya yang lebih efektif dibandingkan dengan mekanisme internasional. Dalam hal pembuatan rekomendasi misalnya, inisiatif regional lebih mudah diterima oleh negara-negara yang memiliki kesamaan budaya, sejarah, dan geografis dari pada yang muncul dari sebuah inisiatif global. Selain itu, pendekatan regional juga diyakini dapat menghindari klaim bahwa HAM adalah alat bagi imperialisme Barat dan dapat mengimbangi tekanan dari pihak asing. Sementara itu, publikasi tentang pelanggaran HAM juga akan lebih mudah diperluas dan efektif jika datang dari tingkat regional.

       Kemudian masalah pelaksanaan HAM terkait dengan hukuman mati, yang kita ketahui seluruh negarah ASEAN menerapkan hukuman mati, kecuali Filipina. Masalah lainnya yang sering kita baca di media cetak adalah apa yang disebut sebagai trafficking inperson, yang erat kaitannya dengan diskriminasi, perlindungan HAM terhadap pengungsi, baik yang disebabkan karena konflik bersenjata ataupun karena bencana alam. Kita tahu bahwa kawasan ASEAN sudah menjadi semacam tempat transit bagi arus migrasi pencari suaka yang berasal dari Srilanka, Afghanistan, dan lain-lainnya. Namun demkian, walaupun ASEAN bukan merupakan tempat tujuan mereka, tetapi asean tetap mempunyai tanggung jawab terhadap kemanusiaan yang di atur dalam norma-norma yang berlaku selama ini.

Oleh sebab itu untuk mengetahui pelaksanaan HAM secara konstitusi di beberpa negara di ASEAN seperti apa yang di jelaskan di atas perlu kiranya kita melakukan suatu perbandingan konstitusi terkait pelaksanaan HAM di negara ASEAN.

Untuk Mendapatkan file berupa word bisa di download di bawah ini ;

Makalah Desain grafis pelaksanaan HAM di ASEAN.DOCX

sekian dulu semoga bermanfaat ya guys artikel nya dengan makalah ini "Makalah Desain grafis pelaksanaan HAM di ASEAN" kalian bisa terbantu untuk mengerjakan nya. saya pamit dan terimakasih

jika ada pertanyaan silahkan tanya aja lewat komentar di bawah postingan nya oke.
mohon maaf jika ada salah kata atau kekuranganya
wassalaamualaikum

artikel terkait ;

Posting Komentar untuk "Makalah Desain grafis pelaksanaan HAM di ASEAN"